PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Sejarah Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah
Sebenarnya sistem pemahaman
Islam menurut Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah hanya merupakan kelangsungan desain
yang dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur-rasyidin. Namun sistem ini kemudian menonjol setelah lahirnya
madzhab Mu’tazilah pada abad ke II H.
Seorang Ulama’ besar bernama Al-Imam Al-Bashry dari
golongan At-Tabi’in di Bashrah mempunyai sebuah majlis ta’lim, tempat
mengembangkan dan memancarkan ilmu Islam. Beliau wafat tahun 110 H. Di antara
murid beliau, bernama Washil bin Atha’. Ia adalah salah seorang murid yang
pandai dan fasih dalam bahasa Arab.
Pada suatu ketika timbul masalah antara guru dan
murid, tentang seorang mu’min yang melakukan dosa besar. Pertanyaan yang
diajukannya, apakah dia masih tetap mu’min atau tidak? Jawaban Al-Imam Hasan
Al-Bashry, “Dia tetap mu’min selama ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,
tetapi dia fasik dengan perbuatan maksiatnya.” Keterangan ini berdasarkan
Al-Qur’an dan Al-Hadits karena Al-Imam Hasan Al-Bashry mempergunakan dalil akal
tetapi lebih mengutamakan dalil Qur’an dan Hadits.
Dalil yang dimaksud, sebagai berikut; pertama, dalam
surat An-Nisa’: 48;
اِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُاَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُمَادُوْنَ ذلِكَ ِلمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِافْتَرَى اِثْمًاعَظِيْمًا النساء : 48
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa seseorang yang berbuat syirik, tetapi Allah mengampuni dosa selian itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang mempersekutukan Tuhan ia telah membuat dosa yang sangat besar.”
Kedua, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
اِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُاَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُمَادُوْنَ ذلِكَ ِلمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِافْتَرَى اِثْمًاعَظِيْمًا النساء : 48
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa seseorang yang berbuat syirik, tetapi Allah mengampuni dosa selian itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang mempersekutukan Tuhan ia telah membuat dosa yang sangat besar.”
Kedua, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنْ اَبِى ذَرٍ رَضِىَاللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلىَاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتِانِى اتٍ مِنْ رَبىِ
فَأَخْبَرَنِى اَنَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ اُمَّتِى لاَيُشْرِكُ بِاللهِ دَخَلَ
اْلجَنَّةَ. قُلْتُ: وَاِنْ زَنىَ
وَاِنْ شَرَقَ. قَالَ وَاِنْ زَنىَ وَاِنْ سَرَقَ رواه البخارى ومسل
“Dari shahabat Abu Dzarrin berkata; Rasulullah SAW bersabda: Datang kepadaku pesuruh Allah menyampaikan kepadamu. Barang siapa yang mati dari umatku sedang ia tidak mempersekutukan Allah maka ia akan masuk surga, lalu saya (Abu Dzarrin) berkata; walaupun ia pernah berzina dan mencuri ? berkata (Rasul) : meskipun ia telah berzina dan mencuri.” (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim).
فَيَقُوْلُ وَعِزَّتِى وَجَللاَ لِى وَكِبْرِيَانِى وَعَظَمَتِى لأَُخْرِجَنَّ مِنْهَا مَنْ قَالَ لاَاِلهَ اِلاَّ اللهُ. رواه البخارى
“Allah berfirman: Demi kegagahanku dan kebesaranku dan demi ketinggian serta keagunganku, benar akan aku keluarkan dari neraka orang yang mengucapkan; Tiada Tuhan selain Allah.”
“Dari shahabat Abu Dzarrin berkata; Rasulullah SAW bersabda: Datang kepadaku pesuruh Allah menyampaikan kepadamu. Barang siapa yang mati dari umatku sedang ia tidak mempersekutukan Allah maka ia akan masuk surga, lalu saya (Abu Dzarrin) berkata; walaupun ia pernah berzina dan mencuri ? berkata (Rasul) : meskipun ia telah berzina dan mencuri.” (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim).
فَيَقُوْلُ وَعِزَّتِى وَجَللاَ لِى وَكِبْرِيَانِى وَعَظَمَتِى لأَُخْرِجَنَّ مِنْهَا مَنْ قَالَ لاَاِلهَ اِلاَّ اللهُ. رواه البخارى
“Allah berfirman: Demi kegagahanku dan kebesaranku dan demi ketinggian serta keagunganku, benar akan aku keluarkan dari neraka orang yang mengucapkan; Tiada Tuhan selain Allah.”
Tetapi, jawaban gurunya tersebut, ditanggapi
berbeda oleh muridnya, Washil bin Atha’. Menurut Washil, orang mu’min yang
melakukan dosa besar itu sudah bukan mu’min lagi. Sebab menurut pandangannya,
“bagaimana mungkin, seorang mu’min melakukan dosa besar? Jika melakukan dosa
besar, berarti iman yang ada padanya itu iman dusta.”
Kemudian, dalam perkembangan berikutnya, sang murid
tersebut dikucilkan oleh gurunya. Hingga ke pojok masjid dan dipisah dari
jama’ahnya. Karena peristiwa demikian itu Washil disebut mu’tazilah, yakni
orang yang diasingkan. Adapun beberapa teman yang bergabung bersama Washil bin
Atha’, antara lain bernama Amr bin Ubaid.
Selanjutnya, mereka memproklamirkan kelompoknya
dengan sebutan Mu’tazilah. Kelompok ini, ternyata dalam cara berfikirnya, juga
dipengaruhi oleh ilmu dan falsafat Yunani. Sehingga, terkadang mereka terlalu
berani menafsirkan Al-Qur’an sejalan dengan akalnya. Kelompok semacam ini,
dalam sejarahnya terpecah menjadi golongan-golongan yang tidak terhitung karena
tiap-tiap mereka mempunyai pandangan sendiri-sendiri. Bahkan, diantara mereka
ada yang terlalu ekstrim, berani menolak Al-Qur’an dan Assunnah, bila
bertentangan dengan pertimabangan akalnya.
Semenjak itulah maka para ulama’ yang mengutamakan
dalil al-Qur’an dan Hadits namun tetap menghargai akal pikiran mulai
memasyarakatkan cara dan sistem mereka di dalam memahami agama. Kelompok ini
kemudian disebut kelompok Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah. Sebenarnya pola pemikiran
model terakhir ini hanya merupakan kelangsungan dari sistem pemahaman agama
yang telah berlaku semenjak Rasulullah SAW dan para shahabatnya.
Ahlu Sunnah wa al-Jamaah Sebagai Manhaj al-Fikr
atau Mazhab?
Berfikir jernih, luwes dan kreatif tanpa tedeng
aling-aling adalah sebuah cita-cita luhur intelektual muda NU yang menyerap
banyak literatur baru dalam hidupnya. Sebuah usaha yang mendapat kecaman hebat
dari para kyai berkaitan dengan tradisi lama yang dibangun.
Konsep Ahlussunnah wal Jama’ah adalah satu dari
banyak objek pemikiran yang ingin dilacak kebenarannya oleh intelektual muda
tersebut. Benarkah pemahaman Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah kita saat ini? Adakah ia
sebuah tradisi yang tak bisa diberantas (Aqidah) atau hanyalah sebuah pemikiran
yang debatable?
Apapun ia, tentunya menjadi sebuah hal yang unik dan menarik untuk dibicarakan. Betapa tidak? Ketika para intelektual muda NU bergeliat mencari makna kebenaran Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah yang dikultuskan dan menjadi unthoughtable para kiai justru akhirnya merasa terancam eksistensinya. Ada apa dibalik semua ini? Said Aqil Siradj, seorang pemikir muda NU yang banyak menyoroti tentang hal ini dan akhirnya mendapatkan nasib yang sama dengan sesama intelektualis mendasarkan bahwa hapuslah asumsi awal yang menyatakan ini sebagai madzhab pokok.
Dalam beberapa runutan pemikiran berikutnya, ia banyak menjelaskan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah lahir dengan sebab bahwa ini adalah pondasi ideologi yang tak bisa ditawar-tawar. Pemahaman ini kemudian dikembalikan dengan watak asli Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah yang memberikan otoritas penuh kepada ulama untuk mempertahankan ilmu dan hak atas menafsirkan agama dari kesembronoan anak muda. Sebuah bangunan pengetahuan yang dibenturkan dengan prinsip berfikir yang tawassuth (Moderat), tawazun (keseimbangan), dan ta’adul (keadilan) yang menjadi pembuka wacana inteletualitas ditubuh NU.
Apapun ia, tentunya menjadi sebuah hal yang unik dan menarik untuk dibicarakan. Betapa tidak? Ketika para intelektual muda NU bergeliat mencari makna kebenaran Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah yang dikultuskan dan menjadi unthoughtable para kiai justru akhirnya merasa terancam eksistensinya. Ada apa dibalik semua ini? Said Aqil Siradj, seorang pemikir muda NU yang banyak menyoroti tentang hal ini dan akhirnya mendapatkan nasib yang sama dengan sesama intelektualis mendasarkan bahwa hapuslah asumsi awal yang menyatakan ini sebagai madzhab pokok.
Dalam beberapa runutan pemikiran berikutnya, ia banyak menjelaskan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah lahir dengan sebab bahwa ini adalah pondasi ideologi yang tak bisa ditawar-tawar. Pemahaman ini kemudian dikembalikan dengan watak asli Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah yang memberikan otoritas penuh kepada ulama untuk mempertahankan ilmu dan hak atas menafsirkan agama dari kesembronoan anak muda. Sebuah bangunan pengetahuan yang dibenturkan dengan prinsip berfikir yang tawassuth (Moderat), tawazun (keseimbangan), dan ta’adul (keadilan) yang menjadi pembuka wacana inteletualitas ditubuh NU.
Satu kesimpulan awal yang diambil dari pemaparan
diatas adalah para ulama merasa jijik dengan pembaharuan yang berefek pada
pengutak-atikan ideologi yang diajarkan sebagai pondasi awal di pesantren
berbasis NU. Jika dilakukan hal demikian, hancurlah pondasi yang selama ini
dibangun, selain pengkultusan yang juga akan hilang begitu saja, sebuah
penghormatan tinggi kepada kiai.
Berkembangnya dugaan bahwa ini terjadi karena
tradisi Islam yang ada juga masih menimbulkan pertanyaan, karena Islam bukan
lahir di Indonesia tetapi tersebar sampai ke negara ini. Maka, kemudian yang
terjadi adalah bahwa Islam mengelaborasikan diri terhadap tradisi bangsa ini
dengan meng-Islam-kan beberapa diantaranya. Persinggungan inipun menjadi sebuah
masalah, bukan hanya karena belum berhasilnya menghilangkan rasa ketradisian
yang asli, tetapi juga pada sebuah pertanyaan apakah sebuah tradisi Islam yang
ada adalah tradisi asli dari bangsa Arab? atau jangan-jangan sudah
terakulturasi dengan budaya Gujarat?. Hal ini menjadi sebuah pemikiran serius
tersendiri dalam mencapai sebuah kebenaran.
Lebih lanjut, konstruksi pemikiran yang ada sejatinya haruslah dihapuskan jika memang mau membahas konsep Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah dengan lebih komprehensip. Kalau tidak, yang ada adalah stempelisasi. Pemurtadan terhadap ideologi yang ada, karena mengutak-atik yang dianggap tak akan bersalah dan tak dapat disalahkan. Pemahaman yang sejati tentang makna Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah dan perdebatannya memang diakui haruslah dimulai dari sebuah asumsi bahwa ia adalah sebuah Manhaj al-Fikr (metode berpikir), bukan madzab yang berkarakteristik sebagaimana di atas.
Lebih lanjut, konstruksi pemikiran yang ada sejatinya haruslah dihapuskan jika memang mau membahas konsep Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah dengan lebih komprehensip. Kalau tidak, yang ada adalah stempelisasi. Pemurtadan terhadap ideologi yang ada, karena mengutak-atik yang dianggap tak akan bersalah dan tak dapat disalahkan. Pemahaman yang sejati tentang makna Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah dan perdebatannya memang diakui haruslah dimulai dari sebuah asumsi bahwa ia adalah sebuah Manhaj al-Fikr (metode berpikir), bukan madzab yang berkarakteristik sebagaimana di atas.
BAGIAN I
Ahlussunnah wal Jama’ah
Sebagai Manhaj al-Fikr
Perspektif Sosial Ekonomi
Menyangkut bagaimana Ahlu
Sunnah wa al-Jama’ah dikerangkakan sebagai alat baca, perlu kiranya kita mulai
pembacaan dan identifikasi persoalan yang dilanjutkan dengan perumusan kerangka
teoritis dengan dilengkapi kerangka tawaran langkah-langkah yang akan kita
ambil baik strategis maupun taktis.
Pertama, perlunya pembacaan yang cukup cermat atas realitas sosial ekonomi Indonesia. Ini diperlukan terutama untuk mengurai lapis-lapis persoalan yang ada dan melingkupi kehidupan sosial-ekonomi kita. Di antara beberapa persoalan yang harus kita dekati dalam konteks ini adalah; Pertama, fenomena kapitalisme global yang termanifestasikan melalui keberadaan WTO, world bank dan juga IMF, serta institusi-institusi pendukungnya. Kedua, semakin menguatnya institusi-institusi ekonmi kepanjangan tangan kekuatan global tersebut di dalam negeri. Kekuatan-kekuatan tersebut memanifest melalui kekuatan bisnis modal dalam negeri yang berkolaborasi dengan kekutaan ekonomi global, ataupun melalui TNC atau MNC. Ketiga, liberalisasi barang dan jasa yang sangat berdampak pada regulasi barang dan jasa ekspor -impor.
Pertama, perlunya pembacaan yang cukup cermat atas realitas sosial ekonomi Indonesia. Ini diperlukan terutama untuk mengurai lapis-lapis persoalan yang ada dan melingkupi kehidupan sosial-ekonomi kita. Di antara beberapa persoalan yang harus kita dekati dalam konteks ini adalah; Pertama, fenomena kapitalisme global yang termanifestasikan melalui keberadaan WTO, world bank dan juga IMF, serta institusi-institusi pendukungnya. Kedua, semakin menguatnya institusi-institusi ekonmi kepanjangan tangan kekuatan global tersebut di dalam negeri. Kekuatan-kekuatan tersebut memanifest melalui kekuatan bisnis modal dalam negeri yang berkolaborasi dengan kekutaan ekonomi global, ataupun melalui TNC atau MNC. Ketiga, liberalisasi barang dan jasa yang sangat berdampak pada regulasi barang dan jasa ekspor -impor.
Fenomena pertama berjalan dengan kebutuhan pasar
dalam negeri yang sedang mengalami kelesuan investasi dan kemudian mendorong
pemerintah untuk mengajukan proposal kredit kepada IMF dan WB. Pengajuan kredit
tersebut membawa konsekuensi yang cukup signifikan karena Indonesia semakin
terintegrasi dengan ekonomi global. Hal ini secara praktis menjadikan Indonesia
harus tunduk pada berbagai klausul dan aturan yang digariskan baik oleh WB
maupun IMF sebagai persyaratan pencairan kredit. Dan aturan-aturan itulah yang
kemudian kita kenal dengan structural adjustment program (SAP), yang antara
lain berwujud pada; Pertama, pengurangan belanja untuk pembiayaan dalam negeri
yang akan berakibat pada pemotongan subsidi masyarakat. Kedua, dinaikkannya
pajak untuk menutupi kekurangan pembiayaan akibat diketatkan APBN. Ketiga,
peningkatan suku bunga perbankan untuk menekan laju inflasi. Keempat,
liberalisasi pasar yang berakibat pada terjadinya konsentrasi penguasaan modal
pada segelontir orang dan liberalisasi perdagangan yang mengakibatakan
munculnya penguasaan sektor industri oleh kelompok yang terbatas. Kelima,
privatisasi BUMN yang berakibat pada penguasaan asst-aset BUMN oleh para
pemilik asing. Keenam, restrukturisasi kelayakan usaha yang mengakibatkan
munculnya standar usaha yang akan mempersulit para pelaku usaha menengah dan
kecil.
Karakter umum liberalisasi
yang lebih memberikan kemudahan bagi arus masuk barang dan jasa (termasuk
invesasi asing) dari luar negeri pada gilirannya akan mengakibatkan lemahnya
produksi domestic karena harus bersaing dengan produk barang dan jasa luar
negeri. Sementara di level kebijakan pemerintah semakin
tidak diberi kewenangan untuk mempengaruhi regulasi ekonomi yang telah diambil
alih sepenuhnya oleh pasar. Sebuah ciri dasar dari formasi sosial neo-liberal
yang menempatkan pasar sebagai aktor utama. Sehingga pengelolaan ekonomi
selanjutnya tunduk pada mekanisme pasar yang float dan fluktuatif.
Implikasi yang muncul dari pelaksanaan SAP ini pada sektor ekonomi basis (petani, peternak, buruh, dan lain sebagainya) adalah terjadinya pemiskinan sebagai akibat kesulitan-kesulitan stuktural yang mereka hadapi akibatnya menguntungkan investor asing. Terlebih ketika sektor ekonomi memperkenalkan istilah foreign direct investment (FDI) yang membawa arus deras investor asing masuk ke Indonesia secara langsung. Derasnya arus investasi yang difasilitasi oleh berbagai kebijakan tersebut pada gilirannya akan melemahkan para pelaku usaha kecil dan menengah.
Implikasi yang muncul dari pelaksanaan SAP ini pada sektor ekonomi basis (petani, peternak, buruh, dan lain sebagainya) adalah terjadinya pemiskinan sebagai akibat kesulitan-kesulitan stuktural yang mereka hadapi akibatnya menguntungkan investor asing. Terlebih ketika sektor ekonomi memperkenalkan istilah foreign direct investment (FDI) yang membawa arus deras investor asing masuk ke Indonesia secara langsung. Derasnya arus investasi yang difasilitasi oleh berbagai kebijakan tersebut pada gilirannya akan melemahkan para pelaku usaha kecil dan menengah.
Dari akumulasi berbagai persoalan tersebut, ada
beberapa garis besar catatan kita atas realitas sosial-ekonomi; Pertama, tidak
adanya keberpihakan Negara kepada rakyat. Ini bisa kita tengarai dengan
keberpihakan yang begitu besar terhadap kekeutan-kekuatan modal internasional
yang pada satu segi berimbas pada marjinalisasi besar-besaran terhadap kepentingan
umat. Terhadap persoalan tersebut kita perlu mengerangkan sebuah model
pengukuran pemihakan kebijakan. Dalam khazanah klasik kita mengenal satu kaidah
yang menyatakan bahwa kebijakan seorang imam harus senantiasa mengarah kepada
tercapainya kemaslahatan umat (Tasarruf al-Imam ‘ala al-Raiyati manuntun bi
al-Maslahah).
Kedua, tidak terwujudnya keadilan ekonomi secara
luas. Arus investasi yang mendorong laju industrialisasi pada satu segi memang
positif dalam hal mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri. Namun pada segi
yang lain menempatkan pekrja pada sebagi pihak yang sangat dirugikan. Dalam
point ini kita menemukan tidak adanya keseimbngan distribusi hasil antara pihak
investor dengan tenaga kerja. investor selalu berada dalam posisi yang diuntungkan,
sementara pekerja selalu dalam posisi yang dirugiakn. Sebuah kondisi yang akan
mendorong terjadinya konglomerasi secara besar-besaran. Sehingga diperlukan
pemikiran untuk menawarkan jalan penyelesaian melalui apa yang kita kenal
dengan profit sharing. Yang dalam khazanah klasik kita kenal dengan mudharabah
ataupun mukhabarah. Sehingga secara opertif pemodal dan pekerja terikat satu
hubungan yang saling menguntungkan dan selanjutnya berakibat pada
produktifitaas kerja.
Ketiga, pemberian reward kepada pekerja tidak bisa
menjawab kebutuhan yang ditanggung oleh pekerja. Standarisasi UMR sangat
mungkin dimanipulasi oleh perusahaan dan segi tertentu mengkebiri hak-hak
pekerja. Ini terjadi karena hanya didasarkan pada nilai nominal dan bukan
kontribusi dalam proses produksi. Dalam persoalan ini kita ingin menawarkan
modal manajemen upah yang didasarkan pada prosentasi kontribusi yang diberikan
oleh pekerja kepada perusahaan ataupun proses produksi secara umum.
Standarisasi yang kita sebut dengan UPH (upah prosentasi hasil) pada seluruh
sektor ekonomi. Salah satu pertimbangan usulan ini adalah kaidah atau sebuah
ayat bahwa harus ada distribusi kekayaan dalam tubuh umat itu secara adil dan
merata untuk mencegah adanya konglomerasi ekonomi.
Keempat, tidak adanya perlindungan hukum terhadap pekerja. Hal ini bisa kita lihat dari maraknya kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Ataupun contoh lain yang mengindikasikan satu kecenderungan bahwa kebijakan-kebijakan Negara lebih banyak diorientasikan semata untuk menarik investasi sebesar-besarnya tanpa pernah memikirkan implikasi yang akan muncul dilapangan. Termasuk potensi dirugikannya masyarakat baik secara ekologis (lingkungan dalam kaitannya dengan limbah industri), ekonomis (tidak berimbangnya penghasilan dengan daya beli), ataupun secara geografis (dalam hal semakin berkurangnya lahan pertanian ataupun perkebunan). Hampir tidak ada klausul level ini kita menuntut pemberlakuan undang-undang pasal 28b UUd 1945 serta perlakuan perlindungan hak pekerja yang dicetuskan kepada konferensi ILO.
Keempat, tidak adanya perlindungan hukum terhadap pekerja. Hal ini bisa kita lihat dari maraknya kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Ataupun contoh lain yang mengindikasikan satu kecenderungan bahwa kebijakan-kebijakan Negara lebih banyak diorientasikan semata untuk menarik investasi sebesar-besarnya tanpa pernah memikirkan implikasi yang akan muncul dilapangan. Termasuk potensi dirugikannya masyarakat baik secara ekologis (lingkungan dalam kaitannya dengan limbah industri), ekonomis (tidak berimbangnya penghasilan dengan daya beli), ataupun secara geografis (dalam hal semakin berkurangnya lahan pertanian ataupun perkebunan). Hampir tidak ada klausul level ini kita menuntut pemberlakuan undang-undang pasal 28b UUd 1945 serta perlakuan perlindungan hak pekerja yang dicetuskan kepada konferensi ILO.
Kelima, perlunya masyaraakat
dilibatkan dalam pembicaraan mengenai hal-hal penting berkaitan dengan
pembuatan rencana kebijakn investasi dan kebijakan-kebijakan lain yang
berhubungan secara langsung dengan hajat hidup orang banyak. Ini diperlukan untuk mengantisipasi potensi
resistan yang ada dalam masyarakat termasuk scenario plan dari setiap
kebijakan. Berkaitan dengan ini smapai di level kabupaten/kotamadya bahkan
tingkat desa masih terdapat ketidakadilan informasi kepada masyarakat. Sehingga
masyarakat hampir-hampir tidak mengetahui apa yang telah, sedang dan akan
dilakukan pemerintah di wilayah mereka. Kondisi demikian pada banyak level akan
merugikan masyarakat yang seharusnya mengetahui informasi-informasi tersebut secara
merata.
Hal lain yang juga menyangkut persoalan ekonomi adalah perlunya elaborasi atas rujukan-rujukan fiqhiyah (termasuk ushul fiqh) bagi kerangka-kerangka operasional Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah sebagai manhaj al-fikr. Kebutuhan akan elaborasi ini dirasa sangat mendadak, terutama mengingat adanya kebingungan di beberapa tempat menyangkut ideologi dasar PMII dan kerangka paradigmanya terlebih jika dikaitkan dengan kemapuan Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah untuk menyediakan kerangka operatif yang akan memandu kader-kader PMII dilapangan masing-masing.
Hal lain yang juga menyangkut persoalan ekonomi adalah perlunya elaborasi atas rujukan-rujukan fiqhiyah (termasuk ushul fiqh) bagi kerangka-kerangka operasional Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah sebagai manhaj al-fikr. Kebutuhan akan elaborasi ini dirasa sangat mendadak, terutama mengingat adanya kebingungan di beberapa tempat menyangkut ideologi dasar PMII dan kerangka paradigmanya terlebih jika dikaitkan dengan kemapuan Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah untuk menyediakan kerangka operatif yang akan memandu kader-kader PMII dilapangan masing-masing.
Pembicaraan mengenai berbagai
persoalan tersebut mengantar kita untuk menawarkan langkah praktis berupa
kerangka pengembangan ekonomi yang kemudian kita sebut sebagai konsep ekonomi
bedikari. Konsep ini
secara umum bisa kita definisikan sebagai konepsi pengelolaan ekonomi yang
dibangun di atas kemampuan kita sebagai sebuah Negara.untuk mendukung tawaran
tersebut, lima langkah stategis kita usulkan; Pertama, adanya penyadaran
terhadap masyarakat tentang struktur penindasan yang terjadi. Kedua,
penghentian hutang luar negeri. Ketiga, adanya internalisasi ekonomi Negara.
Keempat, pemberlakuan ekonomi political dumping. Kelima, maksimalisasi
pemanfaatan sumber daya alam dengan pemanfaatan tekhnologi berbasis masyarakat lokal
(society-based technology).
Secara taktis langkah yang kita tawarkan yaitu: Pertama, perlunya sosialisasi atau kampanye tentang struktur penindasan yang terjadi pada masyarakat. Kedua, advokasi kepada masyarakat. Ketiga, perlunya penegasan pembenahan pertanggungjawaban pengelolaan hutang luar negeri langsung kepada presiden ketika meletakkan jabatan. Keempat, penggunaan dan maksimalisasi seluruh resources dalam negeri (sumber daya alam, pemanfaatan SDM, kultur dan juga pengetahuan). Kelima, nasionalisasi tekhnologi internasional.
Secara taktis langkah yang kita tawarkan yaitu: Pertama, perlunya sosialisasi atau kampanye tentang struktur penindasan yang terjadi pada masyarakat. Kedua, advokasi kepada masyarakat. Ketiga, perlunya penegasan pembenahan pertanggungjawaban pengelolaan hutang luar negeri langsung kepada presiden ketika meletakkan jabatan. Keempat, penggunaan dan maksimalisasi seluruh resources dalam negeri (sumber daya alam, pemanfaatan SDM, kultur dan juga pengetahuan). Kelima, nasionalisasi tekhnologi internasional.
BAGIAN II
Ahlu Sunnah wa al- Jama’ah Sebagai Manhaj al-Fikr
Perspektif Sosial Politik, Hukum dan HAM
Akar permasalahan sosial, politik, hukum dan HAM terletak pada masalah kebijakan (policy). Satu kebijakan seyogyanya berdiri seimbang di tengah relasi “saling sadar” antara pemerintah, masyarakat dan pasar. Tidak mungkin membayangkan satu kebijakan hanya menekan aspek kepentingan pemerintah tanpa melibatkan masyarakat. Dalam satu kebijakan harus senantiasa melihat dinamika yang bergerak di orbit pasar. Dalam kasus yang lain tidak bias jika kemudian pemerintah hanya mempertimbangkan selera pasar tanpa melibatkan masyarakat didalamnya.
Persoalan muncul ketika: Pertama, kebijakan dalam
tahap perencanaan, penetapan, dan pelaksanaannya seringkali monopoli oleh
pemerintah. Dan selama ini kita melihat sedikit sekali preseden yang menunjukan
keseriusan pemerintah untuk melibatkan masyarakat. Kedua, kecendrungan
pemerintah untuk selalu tunduk kepada kepentingan pasar, sehingga pada beebrapa
segi seringkali mengabaikan kepentingan masyarakat. Kedua kondisi tersebut jika
dibiarkan akan menggiring masyarakat pada posisi yang selalu dikorbankan atas
nama kepentingan pemerintah dan selera pasar. Dan akan menciptakan kondisi yang
memfasilitasi tumbuhnya dominasi dan bahkan otoritarianisme baru.
Kecendrungan demikian pada
beberapa segi mewakili kepentingan untuk melakukan sentralisasi kekuasaan yang
akan mengakibatkan munculnya kembali kedzaliman, ketidakadilan, dan
ketidaksejahteraan. Dalam
realitas demikian harus dilakukan desentralisasi sebagai memecah konsentrasi
kekuasaan oleh satu pihak secara dominan. Yakni upaya balancing of power, yang
diorientasikan untuk mendorong terjadinya perimbangan kekuatan, baik kekuatan
masyarakat sipil, kekuatan pasar maupun kekuatan pemerintah. Bagaimana kemudian
PMII merumuskan strategi gerakannya dalam menyikapi kondisi demikian, adalah
pekerjaan rumah yang harus segera kita selesaikan. Ini diperlukan terutama
untuk memberikan panduan bagi kolektivitas gerakan kader PMII. Selama ini, PMII
sebagai organisasi pergerakan masih bergerak di tempat, oleh karena itu ke
depan perlu adanya strategi gerakan PMII untuk menyikapi itu.
Strategi gerakan PMII seharusnya mencakup dua
aspek, yaitu internal dan eksternal. Strategi pertama, yaitu melakukan
penguatan internal PMII yang meliputi strategi perjuangan, membangun pandangan
hidup, dan pegangan hidup. Sehingga, PMII diharapakan memiliki daya dobrak
terhadap kekuatan-kekuatan dominan dan otoriter. Yang kedua, aspek eksternal. PMII
harus melakuakan penyegaran terhadap masyarakat bawah atau sipil atas
ketertindasannya dari kekuatan dominan. Dan selanjutnya adalah PMII harus bisa
mengupayakan atau menembus infra struktural terutama dalam persoalan media,
karena selama ini masih kalah dengan “Inul”. PMII harus bisa melakukan
bargaining power dengan pemerintah melalui jalan struktural, termasuk
melakuakan gerakan empowering civil society.
Kemudian kaitannya dengan
Ahlussunnah wal Jama’ah yang juga menjadi nilai dasar (NDP) PMII, dimana
substansinya adalah jalan tengah, maka sudah sepatutnya bahwa PMII memposisikan
diri di tengah untuk mencari titik temu sebagai solusi. Dengan sikap seperti itu, PMII mengikuti nilai
Ahlussunnah wal Jama’ah. Nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah seperti tawazun,
akan dapat melahirkan nilai Ahlussunnah wal Jama’ah yang ta’adul. Dalam hal
ini, yang menjadi titik tekan adalah dengan strategi dapat meruntuhkan
kekuasaan dominan dan otoriter yang pada akhirnya bermuara menjadi gerakan
revolusiner.
Jika demikian, PMII harus menjawab pertanyaan tersebut. Kalaupun harus, maka cara revolusioner itu ditempuh sebagai langkah terakhir. Maka yang harus dilakukan PMII adalah gerakan revolusi dengan maksud merubah tatanan, tapi bukan sengaja membuat kekerasan untuk menuju tatanan yang lebih baik dengan alasan kemaslahatan. Ketika pemerintah itu otoriter, jelas tidak selaras dengan nilai-nilai dalam PMII, tasharrufal-al-imam manutun ‘ala raiyyati kaitannya dengan kulluklum ra’in wa kullukum mas’ulunan raiyytih. Meski disadari, memperbaiki tatanan merupakan pekerjaan yang tidak mudah, apalagi tatanan tersebut bersifat otoriter. Sudah sepatutnya PMII bergerak merubahnya. Upaya serius menstransformasikan nilai-nilai Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah sebagai salah satu sistem nilai yang terpatri menjadi ideologi pergerakan PMII adalah mendesak, termasuk dalam menata ulang kondisi sosial politik yang amburadul.
Sekali lagi, cara revolusioner merupakan langkah akhir . ketika ada alternatif lain win win solution atau ishlah bisa ditawarkan, maka cara revolusioner meski dihindarkan. Saat ini kondisi sosial politik Indonesia mengalami degradasi luar biasa. Ada empat variabel yang dapat membantu mencari akar persoalan.
Pertama, Negara dan pemerintahan. Dalam hal ini belum mampu menjawab tuntutan masyarakat kelas bawah. Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang sebtulnya tidak berpihak pada rakyat, seperti adanya kenaikan harga-harga, merupakan salah satu pemicu munculnya ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai penyelenggara Negara.
Jika demikian, PMII harus menjawab pertanyaan tersebut. Kalaupun harus, maka cara revolusioner itu ditempuh sebagai langkah terakhir. Maka yang harus dilakukan PMII adalah gerakan revolusi dengan maksud merubah tatanan, tapi bukan sengaja membuat kekerasan untuk menuju tatanan yang lebih baik dengan alasan kemaslahatan. Ketika pemerintah itu otoriter, jelas tidak selaras dengan nilai-nilai dalam PMII, tasharrufal-al-imam manutun ‘ala raiyyati kaitannya dengan kulluklum ra’in wa kullukum mas’ulunan raiyytih. Meski disadari, memperbaiki tatanan merupakan pekerjaan yang tidak mudah, apalagi tatanan tersebut bersifat otoriter. Sudah sepatutnya PMII bergerak merubahnya. Upaya serius menstransformasikan nilai-nilai Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah sebagai salah satu sistem nilai yang terpatri menjadi ideologi pergerakan PMII adalah mendesak, termasuk dalam menata ulang kondisi sosial politik yang amburadul.
Sekali lagi, cara revolusioner merupakan langkah akhir . ketika ada alternatif lain win win solution atau ishlah bisa ditawarkan, maka cara revolusioner meski dihindarkan. Saat ini kondisi sosial politik Indonesia mengalami degradasi luar biasa. Ada empat variabel yang dapat membantu mencari akar persoalan.
Pertama, Negara dan pemerintahan. Dalam hal ini belum mampu menjawab tuntutan masyarakat kelas bawah. Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang sebtulnya tidak berpihak pada rakyat, seperti adanya kenaikan harga-harga, merupakan salah satu pemicu munculnya ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai penyelenggara Negara.
Kedua, militer. Pada dasarnya adanya militer adalah
karena untuk mengamankan Negara dari ancaman, bukan malah mengancam. Selama 32
tahun masyarakat Indonesia mempunyai pengalaman pahit dengan
perlakuan-perlakuan militer. Meski, dalam hal tersebut harus ada pemilihan,
secara institusional, institusi dan secara personal. Keinginan menjadikan
militer professional merupakan cerminan adanya keinginan militer untuk berubah
lebih baik. Namun, penegasan dan upaya ke arah professionalitas militer masih
belum cukup signifikan dan menampakkan hasil. Peran militer terutama pada
wilayah sosial politik menjadi cataan tersendiri yang harus dikontrol. Bukan
berarti mengeliminir hak-hak militer sebagai salah satu komponen Negara yang
juga berhak mengapresiasikan kehendaknya. Tetapi karena menyadari betul,
militer sangat dibutuhkan pada wilayah dan pertahanan Negara, maka tidak
seharusnya menarik-narik militer ke medan politik yang jelas-jelas bukanlah
arena militer.
Ketiga, kalangan sipil. Ironisnya, ketika ada keinginan membangun tatanan civil society, yang arahnya ingin membangun supermasi sipil, namun kenyataannya kalangan sipil terutama politisi sipil acapkali mengusung urusan Negara (pemerintahan) serta militer ke wilayah politik yang lebih luas. Sehingga yang terjadi adalah ketidakjelasan peran dan fungsi masing-masing.
Fungsi dan peran (pemerintahan) adalah sebagai penyelenggara bukanlah sebagai penguasa tunggal. Oleh karena itu Negara selalu dikontrol. Namun contoh yang semestinya berasal dari masyarakat ataupun kalangan poitisi yang mewakili di parleman kecendrungannya seperti dijelaskan sebelumnya, menyeret-nyeret dan seringkali mencampuradukkan urusan pemerintah dan militer ke dalam wilayaah politik. Oleh karena itu dari ketiga variabel tersebut pada kondisi kekinian yang ada, perlu penegasan dan penjelasan terhadap peran dan fungsi serta posisinya masing-masing. Terutama bagi kalangan sipil yang tereduksi menjadi kalangan politisi untuk tidak membawa kepentingan-kepentingan politiknya memasuki arena lain. Jika itu tetap berlangsung (ketidakjelasan peran dan fungsi Negara, militer dan parlemen atau parpol bahkan lembaga peradilan) maka niscaya ketidakpercayaan rakyat semakin mengkristal terhadap semua institusi tersebut.
Pada fase itu, rakyat dapat dikatakan tidak lagi membutuhkan perangkat-pernagkat seperti Negara, militer, parlemen atau parpol, dan lembaga peradilan. Realitas seperti itu dapat kita saksikan sampai hari ini. Meski telah bebrapa kali berganti kepemimpinan nasional, ternyata masalah yang timbul lebih banyak, sementara persoalan-persoalan yang lama juga belum teratasi. Oleh karena itu, menata ulang tatanan Indonesia hari ini merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dan perlu kerjasama tanpa ada campur aduk antar fungsi masing-masing.
Ketiga, kalangan sipil. Ironisnya, ketika ada keinginan membangun tatanan civil society, yang arahnya ingin membangun supermasi sipil, namun kenyataannya kalangan sipil terutama politisi sipil acapkali mengusung urusan Negara (pemerintahan) serta militer ke wilayah politik yang lebih luas. Sehingga yang terjadi adalah ketidakjelasan peran dan fungsi masing-masing.
Fungsi dan peran (pemerintahan) adalah sebagai penyelenggara bukanlah sebagai penguasa tunggal. Oleh karena itu Negara selalu dikontrol. Namun contoh yang semestinya berasal dari masyarakat ataupun kalangan poitisi yang mewakili di parleman kecendrungannya seperti dijelaskan sebelumnya, menyeret-nyeret dan seringkali mencampuradukkan urusan pemerintah dan militer ke dalam wilayaah politik. Oleh karena itu dari ketiga variabel tersebut pada kondisi kekinian yang ada, perlu penegasan dan penjelasan terhadap peran dan fungsi serta posisinya masing-masing. Terutama bagi kalangan sipil yang tereduksi menjadi kalangan politisi untuk tidak membawa kepentingan-kepentingan politiknya memasuki arena lain. Jika itu tetap berlangsung (ketidakjelasan peran dan fungsi Negara, militer dan parlemen atau parpol bahkan lembaga peradilan) maka niscaya ketidakpercayaan rakyat semakin mengkristal terhadap semua institusi tersebut.
Pada fase itu, rakyat dapat dikatakan tidak lagi membutuhkan perangkat-pernagkat seperti Negara, militer, parlemen atau parpol, dan lembaga peradilan. Realitas seperti itu dapat kita saksikan sampai hari ini. Meski telah bebrapa kali berganti kepemimpinan nasional, ternyata masalah yang timbul lebih banyak, sementara persoalan-persoalan yang lama juga belum teratasi. Oleh karena itu, menata ulang tatanan Indonesia hari ini merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dan perlu kerjasama tanpa ada campur aduk antar fungsi masing-masing.
BAGIAN III
Ahlu Sunnah wa al-Jama’ah
Sebagai Manhaj al-Fikr
Perpektif Sosial Budaya
Persoalan social-budaya di
Indonesia dapat dilihat dengan menggunakan; Pertama, analisa terhadap kondisi
social budaya masyarakat, baik pada tingkatan lokal atau pada tingkat global. Kedua, analisa nilai-nilai budaya yang kemudian
didalamnya terdapat nilai-nilai ke-Ahlussunnah wal Jama’ah-an sebagai nilai
yang terpatri untuk melakukan perubahan ketika kondisi sosial budaya menjadi
dasar pijakan. Dari itu semua, pembentukan karakter budaya menjadi tujuan
akhirnya.
Ahlussunnah wal Jama’ah dalam konteks sosial budaya dijadikan nilai-nilai yang kemudian menjadi alat untuk melakukan perubahan sosial budaya. Ekplorasi terhadap permasalahan lokal maupun global merupakan cara untuk mengetahui akar persoalan sosial budaya yang terjadi. Bahwa pada kenyataannya globalisasi ternyata mengikis budaya lokal didalam seluruh aspek kehidupan. Globalisasi tanpa kita sadari telah merusak begitu dalam sehingga mengaburkan tata sosial budaya Indonesia. Ironsnya, masyarkat menikmati produk-produk globalisasi sementara produk lokal menjadi teralienasi.
Ahlussunnah wal Jama’ah dalam konteks sosial budaya dijadikan nilai-nilai yang kemudian menjadi alat untuk melakukan perubahan sosial budaya. Ekplorasi terhadap permasalahan lokal maupun global merupakan cara untuk mengetahui akar persoalan sosial budaya yang terjadi. Bahwa pada kenyataannya globalisasi ternyata mengikis budaya lokal didalam seluruh aspek kehidupan. Globalisasi tanpa kita sadari telah merusak begitu dalam sehingga mengaburkan tata sosial budaya Indonesia. Ironsnya, masyarkat menikmati produk-produk globalisasi sementara produk lokal menjadi teralienasi.
Permasalahan lain adalah adanya dominasi dari satu
masyarakat, dalam hal ini adalah budaya dominan atas masyarakat yang memilki
budaya minor. Hal ini merupakan satu pergeseran nilai akibat pengaruh sosial
budaya masyarkat global yang global yang cenderung matrealistis dan hedonis,
sehingga yang terjadi berikutnya adalah demoralisasi bukan hanya dimasyarakat,
tetapi juga sudah merambah ditingkat penyelenggara Negara, poloitisi, militer,
bahkan peradilan. Maka sebetulnya dalam konteks ini, kapitalisme atau
globalisasi telah melakukan hegemoni terhadap kita. Perubahan global yang
datang bertubi-tubi lewat media informasi menyebabkan relatifisme pemahaman
terutama pemahaman keagamaan. Mental inferor dari Negara-negara dunia ketiga,
seperti Indonesia akan suit hilang karena sejalan dengan keinginan menjadi superior
dari Negara-negara maju.
Berangkat dari kondisi tersebut, perlu adanya
strategi budaya untuk melakukan perlawanaan ketika hegemoni kapitalisme global
semakn “menggila”. Salah satu straegi itu mnejadikan nilai-nilai Ahlussunnah
wal Jama’ah sebagai dasar strategi gerakan. Strategi yang dimaksud bisa dalam
bentuk penguatan budaya-budaya lokal.
Dalam konteks sosial budaya, posisi Negara dengan
masyarakat bukanlah vis a vis tetapi sebagaimana Negara, pasar dan globalisasi
secara umum dapat sejajar. Terkait denga itu, PMII harus dapat menjembatani
keinginan-keinginan masyarakat terhadap Negara agar kebijakan-kebijakan Negara
tidak lagi merugikan masyarakat dan tidak lagi menguntungkan kapitalis global.
PMII harus secara tegas mengambil posisi ini untuk
membantu mengantisipasi dampak ekonomi pasar dan globalisasi terhadap
masyarakat.
Terutama untuk penerjemahan kebijakan Negara, kebijakan ekonomi pasar kemudian globalisasi secara umum yang berdampak pada pihak local yang sebetulnya menjadi sasaran distribusi barang. Juga mempengaruhi budaya. Disisnilah peran PMII dengan seperangkat nilai-nilai idealnya seperti tawazun,tasamuh dan ta’adul menjadi dasar guna menjembatani kesenjangan antara wilayah internal masyarakat Indonesia.
Terutama untuk penerjemahan kebijakan Negara, kebijakan ekonomi pasar kemudian globalisasi secara umum yang berdampak pada pihak local yang sebetulnya menjadi sasaran distribusi barang. Juga mempengaruhi budaya. Disisnilah peran PMII dengan seperangkat nilai-nilai idealnya seperti tawazun,tasamuh dan ta’adul menjadi dasar guna menjembatani kesenjangan antara wilayah internal masyarakat Indonesia.
Berdasarkan hal itu maka pilihan agregasi PMII
harus senantiasa diorientasikan untuk mengerangkakan formulasi rekayasa sosial
yang diabdiakn sebesar-besarnya bagi pemberdayaan masyarakat dihadapan Negara
maupun pasar. Sehingga dapat tercipta perimbangan kekuatan yang akan
memungkinkan terbentuknya satu tatanan masyarakat yang relasional-partisipatif
antara Negara, pasar, PMII dan masyarakat, dimana PMII dengan masyarakat
merupakan kesatuan antara system dengan subsisitem yang mencoba menjembatani
masyarakat, Negara dan pasar. PMII dengan demikian berdiri dalam gerak
transformasi harapan dan kebuthan masyarakat dihadapan Negara dan pasar.

0 komentar:
Posting Komentar