BAB I
KETENTUAN UMUM
- Rapat Tahunan Anggota Rayon Dakwah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Walisongo Purwokerto, yang selanjutnya disingkat RTAR Dakwah PMII Walisongo Purwokerto adalah forum permusyawaratan tertinggi ditingkatan PMII Rayon Dakwah Walisongo Purwokerto.
- RTAR Dakwah PMII Walisongo dianggap sah apabila dihadiri minimal 1/2 lebih satu dari jumlah Anggota yang registrasi.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
RTAR Dakwah PMII Walisongo
Purwokerto diselenggarakan pada tanggal 5-7 Juli 2013 dan bertempat digedung SMA
Diponegoro Karang Suci Purwokerto.
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS
Pasal 3
RTAR Dakwah PMII Walisongo
Purwokerto mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Melakukan evaluasi dan penilaian atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus PMII Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto masa khidmat 2012-2013.
- Menetapkan keputusan-keputusan RTAR Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto.
- Memilih dan menetapkan ketua Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto masa khidmat 2013-2014 dan tim formatur.
BAB IV
PESERTA
Pasal 4
- Peseta adalah seluruh anggota Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto yang hadir dalam RTAR Dakwah dan mengikuti persidangan
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Peserta:
- Setiap peserta yang melanggar ketentuan pasal ini, maka pimpinan sidang berhak menegur peserta sidang yang bersangkutan.
- Setiap peserta wajib menaati peraturan RTAR Dakwah PMII Walisongo Purwokerto.
- Setiap peserta wajib menjaga ketertiban, kelancaran dan kualitas sidang-sidang RTAR Dakwah PMII Walisongo.
- Peserta penuh adalah yang mengikuti 3 kali sidang.
- Peserta hanya boleh bicara atas izin pimpinan presidium sidang.
- Ketentuan suara dalam penilaian LPJ dan pemilihan ketua, setiap peserta penuh mempunyai satu suara.
- Peserta penuh mempunyai hak bicara memilih dan dipilih.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 6
Sidang pleno adalah persidangan
dalam rangka mengambil kebjakan final,
dihadiri oleh seluruh peserta dan peninjau yang terbagi dalm lima persidangan :
- Sidang pleno I membahas dan menetapkan Tata Tertib pemilihan presidium sidang.
- Sidang pleno II membahas dan mengesahkan Tata Tertib RTAR Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto.
- Sidang pleno III membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto.
- Sidang pleno IV membahas dan mengesahkan Tata Tertib pemilihan Ketua Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto.
- Sidang pleno V pemilihan dan penetapan ketua Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto masa khidmat 2013-2014.
Pasal 7
Pimpinan sidang
- Pimpinan sidang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota yang ditentukan dari dan oleh peserta RTAR Dakwah PMII Walisongo Purwokerto.
BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Quorum
- Setiap sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri minimal ½ lebih 1 jumlah peserta.
- Jika poin 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda 2 x 5 menit. Kemudian jika waktu tersebut telah terprnuhi dan peserta belum memenuhi quorum maka sidang dibuka kembali dengan persetujuan peserta sidang.
Pasal 10
Pengambilan Keputusan
- Seluruh keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.
- Jika poin 1 tidak terpenuhi maka pimpinan sidang berhak menentukan secara lobi.
- Jika poin 2 tidak terpenuhi maka pimpinan sidang berhak menentukan melalui pemungutuan suara secara terbuka.
- Suara terbanyak sah otomatis menjadi keputusan sidang.
Pasal 11
Berita Acara Persidangan
Seluruh hasil persidangan harus
dicatat dalam berita persidangan.
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 12
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang RTAR Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo.
Ditetapkan : SMA Diponegoro 1 Purwokerto
Hari : Jum’at
Tanggal : 5 Juli 2013
Waktu : 22.34
Pimpinan Sidang RTAR Dakwah PMII Walisongo Purwokerto
Ketua Sekretaris Anggota
CONVERSATION