TATA TERTIB RTAR DAKWAH PMII WALISONGO PURWOKERTO XII (2013)



BAB I
KETENTUAN UMUM
  1. Rapat Tahunan Anggota Rayon Dakwah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Walisongo Purwokerto, yang selanjutnya disingkat RTAR Dakwah PMII Walisongo Purwokerto adalah forum permusyawaratan tertinggi ditingkatan PMII Rayon Dakwah Walisongo Purwokerto.
  2. RTAR Dakwah PMII Walisongo dianggap sah apabila dihadiri minimal 1/2 lebih satu dari jumlah Anggota yang registrasi.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
RTAR Dakwah PMII Walisongo Purwokerto diselenggarakan pada tanggal 5-7 Juli 2013 dan bertempat digedung SMA Diponegoro Karang Suci Purwokerto.
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS
Pasal 3
RTAR Dakwah PMII Walisongo Purwokerto mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Melakukan evaluasi dan penilaian atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus PMII Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto masa khidmat 2012-2013.
  2. Menetapkan keputusan-keputusan RTAR Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto.
  3. Memilih dan menetapkan ketua Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto masa khidmat 2013-2014 dan tim formatur.

BAB IV
PESERTA
Pasal 4
  1. Peseta adalah seluruh anggota Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto yang hadir dalam RTAR Dakwah dan mengikuti persidangan
Pasal 5
          Hak dan Kewajiban Peserta:
  1. Setiap peserta yang melanggar ketentuan pasal ini, maka pimpinan sidang berhak menegur peserta sidang yang bersangkutan.
  2. Setiap peserta wajib menaati peraturan RTAR Dakwah PMII Walisongo Purwokerto.
  3. Setiap peserta wajib menjaga ketertiban, kelancaran dan kualitas sidang-sidang RTAR Dakwah PMII Walisongo.
  4. Peserta penuh adalah yang mengikuti 3 kali sidang.
  5. Peserta hanya boleh bicara atas izin pimpinan presidium sidang.
  6. Ketentuan suara dalam penilaian LPJ dan pemilihan ketua, setiap peserta penuh mempunyai satu suara.
  7. Peserta penuh mempunyai hak bicara memilih dan dipilih.

BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 6
Sidang pleno adalah persidangan dalam rangka  mengambil kebjakan final, dihadiri oleh seluruh peserta dan peninjau yang terbagi dalm lima persidangan :
  1. Sidang pleno I membahas dan menetapkan Tata Tertib pemilihan presidium sidang.
  2. Sidang pleno II membahas dan mengesahkan Tata Tertib RTAR Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto.
  3. Sidang pleno III membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto.
  4. Sidang pleno IV membahas dan mengesahkan Tata Tertib pemilihan Ketua Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto.
  5. Sidang pleno V pemilihan dan penetapan ketua Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo Purwokerto masa khidmat 2013-2014.
Pasal 7
Pimpinan sidang
  1. Pimpinan sidang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota yang ditentukan dari dan oleh peserta RTAR Dakwah PMII Walisongo Purwokerto.

BAB VI
QUORUM  DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Quorum
  1. Setiap sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri minimal ½ lebih 1 jumlah peserta.
  2. Jika poin 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda 2 x 5 menit. Kemudian jika waktu tersebut telah terprnuhi dan peserta belum memenuhi quorum maka sidang dibuka kembali dengan persetujuan peserta sidang.

Pasal 10
Pengambilan Keputusan
  1. Seluruh keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.
  2. Jika poin 1 tidak terpenuhi maka pimpinan sidang berhak menentukan secara lobi.
  3. Jika poin 2 tidak terpenuhi maka pimpinan sidang berhak menentukan melalui pemungutuan suara secara terbuka.
  4. Suara terbanyak sah otomatis menjadi keputusan sidang.

Pasal 11
Berita Acara Persidangan
Seluruh hasil persidangan harus dicatat dalam berita persidangan.


BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 12
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang RTAR Rayon Dakwah PMII Komisariat Walisongo.
Ditetapkan   : SMA Diponegoro 1 Purwokerto
Hari             : Jum’at
Tanggal        : 5 Juli 2013
Waktu          : 22.34

Pimpinan Sidang  RTAR Dakwah PMII Walisongo Purwokerto


Ketua                              Sekretaris                 Anggota



                  (Amal Lia Solihah M.)            (Syaeful Anwar)           (Arda Dwi R)

CONVERSATION

Back
to top