BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam RTAR Dakwah PMII Walisongo
Purwokerto dipilih dan disahkan presidium sidang sebagai pimpinan sidang.
Pasal 2
Presidium sidang terdiri dari
ketua, sekretaris, dan anggota.
BAB II
KETETAPAN
Pasal 3
Setiap Peserta mempunyai satu hak suara.
BAB III
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 4
- Dilakukan secara voting tertutup
- Setiap peserta berhak memilih satu nama calon untuk diajukan menjadi Presidium sidang.
- Jika terdapat suara terbanyak yang sama maka diulang dengan ketentuan calon yang memiliki suara yang sama yang berhak dipilih kembali.
- Calon mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi ketua, sedangkan terbanyak kedua dan ketiga menjadi sekretaris dan anggota.
Pasal 5
Pemilihan dilakukan secara
langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 6
Syarat-syarat Ketua
Presidium sidang Rayon Dakwah PMII Walisongo Purwokerto :
- Ketua Presidium sidang adalah peserta sidang RTAR Rayon Dakwah PMII Walisongo Purwokerto.
- Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap Rayon Dakwah PMII Walisongo Purwokerto.
- Berpengalaman dalam organisasi dan pernah mengikuti persidangan.
- Bersedia menjadi presidium sidang
BAB IV
KETETAPAN
Pasal 7
Peserta terpilih dinyataka
sebagai Ketua Presidium Sidang.
BAB V
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Presidium
sidang
- Tugas presidium sidang :
- Memimpin jalanya persidangan agar berjalan dengan lancer dan tartib.
- Hak dan Kewajiban :
- Mengatur urutan pembicaraan
- Menyimpulkan pembicaraan pembicara
BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam
tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan forum.
Ditetapkan : SMA Diponegoro 1 Purwokerto
Hari : Jum’at
Tanggal : 5 Juli 2013
Waktu : 20.51
Pimpinan Sidang Sementara RTAR Dakwah PMII WAlisongo Purwokerto
Ketua
(Galih Agus Kholik)
|
Wakil Ketua
(Anwar Aziz)
|
Sekretaris
( M. Nurhidayat)
|
CONVERSATION